Postingan Unggulan

Plays.Org, Surganya Game Edukasi untuk Anak

UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

Apa saja perubahan Perpajakan terkait UU HPP? 

1. Nomor NIK menjadi NPWP

2. UMKM Peredaran usahanya dibawah sama dengan 500 Jt Setahun bebas PPH

3. Batasan dan tarif PPh WP OP Mengalami perubahan yaitu pada rentang pertama PKP 50 Jt Menjadi 60 Jt dan Penambahan tarif 35% untuk PKP diatas 5 Miliar

4. Perubahan Tarif PPN Menjadi 12%

5. Perubahan tarif PPH BADAN Menjadi 22%

Kemenkeu- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi bagian dari proses reformasi struktural untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Penguatan sistem perpajakan akan memperkuat fungsi APBN dari sisi penerimaan terutama dalam pembangunan jangka panjang.

“Tujuan utama reformasi Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP adalah membentuk sistem PPh yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dan dinamika perekonomian di masa depan,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Melalui UU HPP, komitmen keberpihakan kepada masyarakat menengah-bawah dilaksanakan. Di bidang PPh, perbaikan kebijakan diantaranya melalui insentif bagi Wajib Pajak (WP) UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh Orang Pribadi (OP), serta perbaikan administrasi salah satunya dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk WP OP.

“UU HPP meningkatkan keberpihakan kepada WP UMKM. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif berupa Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas peredaran bruto WP OP UMKM sampai Rp500 juta setahun. Artinya, WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak membayar PPh,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan bahwa WP Badan UMKM tetap mendapatkan fasilitas diskon tarif PPh 50% sesuai Pasal 31E UU PPh. Dukungan perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan dan daya saing usaha UMKM di Indonesia.

UU HPP juga memperbaiki progresivitas tarif PPh OP. Hal ini dilakukan dengan memperlebar rentang lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tarif PPh OP terendah yaitu 5% dan menambah lapisan tarif PPh OP tertinggi yaitu 35%. PKP OP yang dikenai tarif terendah berubah dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Di sisi lain, tarif PPh OP tertinggi ditujukan untuk PKP di atas Rp5 miliar.

Sementara itu, Pemerintah tetap memberikan batasan PTKP bagi WP OP yang saat ini ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk OP lajang, tambahan sebesar Rp4,5 juta setahun diberikan untuk WP kawin, dan tambahan sebesar Rp4,5 juta setahun untuk setiap tanggungan dengan maksimal 3 orang. Dengan demikian, masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap tidak terbebani dengan PPh.

UU HPP memberikan pengaturan ulang perlakuan perpajakan atas pemberian natura agar sistem PPh semakin adil. Untuk pegawai atau kalangan tertentu, pemberian natura menjadi objek pajak bagi penerima. Namun di sisi lain, pemberian natura dapat menjadi biaya dalam penghitungan pajak bagi perusahaan yang memberikan.

Beberapa jenis natura tidak dikenakan pajak meliputi penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, pemberian natura di daerah tertentu, penyediaan natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, natura yang bersumber dari dana APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Selain reformasi PPh OP, UU HPP juga mengatur ulang tarif PPh Badan menjadi 22%. Tarif ini masih kompetitif serta kondusif dalam menjaga iklim investasi di Indonesia, khususnya apabila dibandingkan dengan tarif PPh negara lain seperti rata-rata negara ASEAN (22,17%), OECD (22,81%), Amerika (27,16%), dan G20 (24,17%). Sumber Kementrian Keuangan.

Komentar