- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 21/26 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Setelah dilakukan perhitungan dan pembuatan Laporan SPT PPh 21/26 Langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT tersebut ke DJP melalui saluran efiling djponline. Berikut langkah- langkahnya:
VIDEO TUTORIAL
Komentar
Posting Komentar