- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Definisi Kegiatan Membangun
Sendiri yang dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
Pasal 2 Ayat 3 adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan
sendiri atau digunakan pihak lain”
Bangunan yang dimaksud dalam
peraturan ini adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan
dengan kriteria sebagai berikut:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata
atau bahan sejenis, dan/atau baja; - Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat
kegiatan usaha; dan - Luas keseluruhan paling sedikit 200 m² (dua
ratus meter persegi).
Kegiatan pembangunan tersebut
terhutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan
Membangun Sendiri. Persentase PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sama
dengan tarif PPN pada umumnya yaitu sebesar 10%. Yang membedakan adalah Dasar
Pengenaan Pajaknya yaitu 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang
dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Sederhananya perhitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah 10% x 20% x
jumlah biaya yang dikeluarkan atau 2 % dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk
membangun bangunan tersebut.
PPN terutang sebagaimana
perhitungan di atas, dibayarkan setiap bulan paling lama tanggal 15 bulan
berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Jadi seberapapu perkembangan
pembangunan yang dilakukan, kita dapat memperhitungkan biaya yang telah
dikeluarkan dalam satu bulan kemudian menghitung pajaknya dan menyetorkan ke
kantor pos atau bank persepsi pada awal bulan berikutnya. Begitu seterusnya
sampai dengan proses pembangunan selesai.
Komentar
Posting Komentar