Postingan Unggulan

Plays.Org, Surganya Game Edukasi untuk Anak

PPDB 2019, Jalur SKTM Resmi Dihapus

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Gurumaju.com – Pemerintah telah resmi menghapus Jalur SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam PPDB 2019. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa SKTM dalam PPDB 2019 kurang memberikan manfaat yang lebih positif.
Pemerintah telah resmi menghapus Jalur SKTM  PPDB 2019, Jalur SKTM Resmi Dihapus
PPDB 2019, Jalur SKTM Resmi Dihapus
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai bahwa  penggunaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dalam PPDB 2019 kurang memberikan manfaat, justru malah lebih banyak mudaratnya. Sehingga dalam PPDB 2019 Jalur SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) ini telah dihapus oleh pemerintah.

Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, bahwa Jalur SKTM ini seringkali banyak yang menyalahgunakannya sehingga lebih baik dihapus.
“SKTM itu justru banyak disalahgunakan keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka. Padahal sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah," Ucap Muhadjir.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).

Kemendikbud menambahkan, menimbang evaluasi PPDB 2018 yang melihat SKTM lebih banyak mudarat daripada manfaatnya maka melalui Permendikbud baru ini pemerintah memutuskan untuk menghapus jalur SKTM. Baca juga: Habis SKTM Palsu, Waspadai Domisili dan Surat Pindah Bodong di PPDB "Kami menerima banyak masukan dari para kepala daerah dan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu. Melihat lebih banyak mudarat daripada manfaat maka pemerintah memutuskan untuk menghapus SKTM dalam PPDB 2019," ujar Mendikbud.

Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal 3 jalur yakni:
  1. Jalur Zonasi dengan kuota minimal 90 persen
  2. Jalur Prestasi dengan kuota maksimal 5 persen
  3. Jalur Perpindahan dengan kuota maksimal 5 persen
"Sebagai pengganti pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan untuk siswa tidak mampu atau melalui program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemda atau Pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar," ujar Muhadjir Effendy.

Demikian Informasi mengenai SKTM Resmi dihapus oleh pemerintah dalam PPDB 2019 yang dapat Admin sampaikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Sumber: Kompas.com


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Komentar